AS MENENTANG OPINI LGO 4D MAHKAMAH INTERNASIONAL PBB SOAL ISRAEL HARUS TINGGALKAN WILAYAH PENDUDUKAN

AS Menentang Opini LGO 4D Mahkamah Internasional PBB soal Israel Harus Tinggalkan Wilayah Pendudukan

AS Menentang Opini LGO 4D Mahkamah Internasional PBB soal Israel Harus Tinggalkan Wilayah Pendudukan

Blog Article

Amerika hari Rabu (21/2) menuturkan Mahkamah Mendunia PBB sememangnya tidak menyalurkan (gagasan) “advisory opinion” yang mengucapkan bahwa Israel kudu Tergopoh-gopoh dan tanpa syarat” menarik diri dari wilayah-wilayah yang diupayakan seandainya negara Palestina, tanpa mencetak pertanggungan keamanan andaikan imbalannya.

Penjabat penasihat hukum Komponen Luar Kawasan Amerika, Richard Visek, mengungkapkan akan panel 15 juru pisah di Mahkamah Mendunia PBB di Den Haag bahwa mahkamah itu tidak boleh mencari jalan mengemasi konflik Israel-Palestina yang telah terjadi selagi beberapa dekade "lewat advisory opinion yang ditujukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berfokus pada perangai satu pihak saja," yakni Israel.

"Setiap aktivitas menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza membutuhkan pertimbangan kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata," Jelasnya Pembelaan Amerika bagi Israel menampakkan diri pada hari ke3 umat manusia dengar pendapat yang berjalan semasih satu minggu.

Majelis Umum PBB tuntut advisory opinion yang tidak menalikan tentang legitimasi kebijakan Israel merampok Tepi Barat, Yerusalem timur dan Jalan Gaza dalam perang Timur Tengah tahun 1967. Lima puluh dua negara mempertaruhkan pandangan mereka berkenaan pendudukan Israel, di mana sebanyak besar menuntut agar Israel menurunkan kendali menjumpai Palestina.

Visek menyatakan Mahkamah Umum PBB "dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di hadapannya dalam kerangka kerja yang telah ditetapkan turut prinsip tanah untuk perdamaian dan dalam takaran prinsip-prinsip hukum pendudukan yang telah ditetapkan."

Namun pendapat apapun yang diberikan Akan memiliki konsekuensi bagi pihak-pihak yang tercemplung dalam konflik dan bagi upaya yang semenjana berlangsung dari semua pihak yang bekerja untuk menjangkau perdamaian yang langgeng."

Menlu Palestina Minta PBB Tegakkan Hak Rakyat Palestina

Awal pekan ini, Menteri Luar Wilayah Palestina Riyad al-Maliki tuntut pengadilan itu untuk memberdirikan hak Palestina guna menentukan tuah Satu-satunya dan melahirkan "bahwa pendudukan Israel adalah tanpa izin dan kudu diakhiri dengan Segera dengan cara total dan tanpa syarat."

Dengan perang Israel meronta militan Hamas di Gaza yang kini ikut-ikutan kalendar kelima, Amerika terus menumpahkan gagasan negara Palestina, walau segenap pengelola Israel tetap menentangnya.

Konsep wilayah untuk Link LGO4D perdamaian telah sebarang waktu digaungkan dalam diplomasi yang dipimpin Amerika selagi beberapa dekade dan adalah dasar dari Kontrak Camp David tahun 1979 retakan Israel dan Mesir, di mana Israel menarik diri dari Semenanjung Sinai dengan imbalan perdamaian dan pengesahan diplomatik dari Mesir.

Namun upaya perdamaian Israel-Palestina telah sejak lama digagalkan karena serangan group militan Palestina, perluasan pemukiman Israel di wilayah pendudukan, dan ketidakmampuan ke-2 belah pihak untuk menyepakati isu-isu Miring seperti perbatasan akhir, status Yerusalem, dan suratan kaum muhajir Palestina.

Lebih 29.000 Warga Palestina di Gaza Tewas

Perang Israel-Hamas merajalela sejak copot 7 Oktober lalu periode grup militan Hamas sosor butir selatan Israel dan menewaskan 1.200 orang. Hamas pun menculik dan menyandera 250 orang Yang lain Israel melancarkan balasan dengan serangkaian serangan tanah dan udara, yang hingga hari Rabu (21/2) telah menewaskan lebih dari 29.000 orang. Lebih dari 70% korban kalah itu yaitu perempuan dan anak-anak.

Amerika menyampaikan pandangannya sehari tamat memveto resolusi PBB yang didukung luas negara-negara Arab dan separuh negara lain yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan serta-merta dalam perang Israel-Hamas itu. Amerika menuturkan resolusi itu akan mengusili percakapan untuk membolehkan beberapa 100 sandera yang Tertinggal.

Report this page